Indonesia menempati urutan ketujuh dari 32 negara di dunia dalam hal penggunaan software ilegal atau tanpa lisensi berdasarkan riset Business Software Alliance (BSA) dan Ipsos Public Affairs pada 2010.
"Riset ini dilakukan berdasarkan sisi perilaku pengguna dan kekurangan penegakan hukum dalam hal penggunaan software ilegal," kata Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP) Justisiari P Kusumah di Jakarta, Kamis (16/2).
Kusumah yang juga Kuasa Hukum BSA Indonesia itu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar